1 research outputs found

    PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI DESA BATU KUCING KECAMATAN RAWAS ILIR KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2016 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH

    Get PDF
    ABSTRAK Dana atau uang merupakan kebutuhan seluruh manusia di dunia ini, namun Dana yang ada jika tidak dipergunakan sebagaimana semestinya makaakan menjadi tombak kahancuran bagi para pemegang Dana. Dengan demikian penulis tertarik untuk membahas tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)Dalam Meningkatkan Perekonomian Mayarakat Di Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016 Di Tinjau Dari Hukum Ekonomi Syari’ah. Namun, dalam penelitian ini ada dua hal yang menjadi titik fokus penelitian. Pertama, bagaimana penggunaan alokasi dana desa (add) dalam meningkatkan perekonomian masyarakata di desa batu kucing kecamatan rawas ilir kabupaten musi rawas utara pada tahun 2016. Kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap penggunaan alokasi dana desa (add) dalam meningkatkan perekonomian masyarakata di desa batu kucing kecamatan rawas ilir kabupaten musi rawas utara pada tahun 2016. Maka dari itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dipergunakan untuk apa saja alokasi dana desa (add) pada tahun 2016 di desabatu kucing kecamatan rawas ilir kabupaten musi rawas utara, dan bagaimana jika di tinjau dari Hukum ekonomi syari’ah terhadap penggunaan alokasi dana desa (add) tersebut. Metode yang di pakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan studi lapangan (field research), studi kepustakaan (library research), dan studi dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data yang terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Bahan hukum primer adalah sumber data pokok yang terdiri dari data yang berhubungan dengan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang didapat dari desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara secara langsung yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan Hukum sekunder adalah sumber data yang memberi penjelasan terhadap data primer yang terdiri dari Undang-Undang, buku-buku dan karya ilmiah yang berkaitan dengan objek penelitian. Data yang telah dikumpul dalam  penelitian ini kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menganalisa dan menggambarkan data melalui kata-kata atau kalimat dipisahkan menurut katagori yang ada untuk memperoleh keterangan yang jelas dan rinci. Kemudian akan disimpulkan secara deduktif yaitu metode yang berangkat dari umum ke khusus. Dari hasil penelitian yang didapat bahwa penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk pembangunan infrstruktur dan pemberdayaan yang dalam hal ini pemberdayaan ekonomi. Maka Menurut Hukum Ekonomi Syariah penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) berupa infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi tersebut telah sesuai, karena pemberdayaan ekonomi tersebut untuk kemaslahatan masyarakat yaitu dapat meningkat ekonomi dan kaulitas hidup masyarakat. Kata Kunci: Penggunaan Dana Desa, Hukum Ekonomi Syari’ah
    corecore